Pilih layanan untuk melihat pertanyaan yang relevan, atau lihat semua pertanyaan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari usaha dan/atau kegiatan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Persetujuan teknis terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
Regulasi terbaru yang Terdapat regulasi yang mengatur tata cara lingkungan industri di dalam kawasan, yaitu Permenperin No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci) bagi Kegiatan di Kawasan Industri.
Persetujuan Teknis (Pertek) adalah dokumen persetujuan resmi dari pemerintah yang memuat standar, ketentuan, dan parameter teknis untuk pemenuhan baku mutu lingkungan hidup.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan (seperti limbah cair, emisi gas, ANDALALIN atau limbah B3) sebelum mereka bisa mendapatkan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha (NIB/Izin Usaha).
Ada beberapa alasan mengapa pertek diperlukan, yaitu:
Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah sertifikat resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa fasilitas pengendalian pencemaran lingkungan milik suatu perusahaan telah memenuhi standar teknis dan layak untuk dioperasikan.
Jika Pertek adalah komitmen di atas kertas (rencana teknis), maka SLO adalah bukti nyata di lapangan bahwa alat pengolahan limbah Anda benar-benar berfungsi dengan baik sesuai janji di dokumen Pertek.
Ya, SLO sangatlah penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pembuangan air limbah maupun emisi, karena:
Proses penerbitan SLO dilakukan melalui tahapan berikut:
Durasi penyusunan AMDAL bervariasi tergantung kompleksitas proyek dan kesiapan data. Umumnya membutuhkan waktu 14-45 hari kerja setelah data lengkap diterima. Untuk proyek sederhana, bisa lebih cepat.